Senin, 03 Maret 2014

Suspensi

                          SUSPENSI

  a. Farmakope Indonesia IV Th. 1995, hal 17
Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi dalam fase cair.
 (Farmakope Indonesia IV Th. 1995, hlm 18)
Suspensi Oral : sediaaan cair mengandung partikel padat yang terdispersi dalam pembawa cair dengan bahan pengaroma yang sesuai, dan ditujukan untuk penggunaan oral. b. Farmakope Indonesia III, Th. 1979, hal  32
Suspensi adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa.
 c. USP XXVII, 2004, hal 2587
Suspensi oral  : sediaan cair  yang menggunakan partikel-partikel padat terdispersi dalam suatu pembawa cair dengan flavouring agent yang cocok yang dimaksudkan untuk pemberian oral.
Suspensi topikal : sediaan cair yang mengandung partikel-partikel padat yang terdispersi dalam suatu pembawa cair yang dimaksudkan untuk pemakaian pada kulit.
Suspensi otic   : sediaan cair yang mengandung partikel-partikel mikro dengan maksud ditanamkan  di luar telinga.
 d. Fornas Edisi 2 Th. 1978 hal 333
Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung obat padat, tidak melarut dan terdispersikan sempurna dalam cairan pembawa, atau sediaan padat terdiri dari obat dalam bentuk serbuk halus, dengan atau tanpa zat tambahan, yang akan terdispersikan sempurna dalam cairan pembawa yang ditetapkan.  Yang pertama berupa suspensi jadi, sedangkan yang kedua berupa serbuk untuk suspensi yang harus disuspensikan lebih dahulu sebelum digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar